Oleh: Asri Tadda – Direktur Eksekutif Madising Foundation
Temuan produk obat yang mengandung unsur dari babi, sebagaimana ditemukan pada Viostin DS dan Enzyplex, sesungguhnya bukanlah hal baru. Selama beberapa tahun terakhir, setidaknya ditemukan produk makanan, obat-obatan, hingga kosmetik yang mengandung unsur dari babi.
Yang berhubungan langsung dengan obat-obatan tercatat baru 4 kasus, yaitu soal vaksin meningitis (2009), fatwa MUI penggunaan vaksin polio khusus (IPV) pada 15 Juni 2002, vaksin polio oral (OPV) pada 25 Juli 2005 serta temuan 3 obat injeksi mengandung babi pada Desember 2013 (Lovenox, Fraxiparin dan Fuluxum).
Temuan-temuan seperti ini mau tidak mau kembali membuat kita mempertanyakan bagaimana kinerja pemerintah, khususnya Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) yang bertugas memastikan setiap produk pangan dan obat-obatan benar-benar memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, persoalan halal-haram pada setiap produk obat dan makanan seharusnya mendapat porsi perhatian lebih dari pemerintah dan semua elemen terkait. Dalam ajaran Islam, haram adalah hal yang tidak bisa dikompromikan, kecuali jika keadaan sangat darurat dan tidak ada pilihan lain.
Perpres 80 tahun 2017 tentang BPOM menyebutkan bahwa fungsi BPOM adalah untuk menyelenggarakan pengawasan terhadap obat dan makanan baik sebelum beredar maupun selama beredar.
Dalam hal ini adalah produk obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan. Pengawasan ini dilakukan sebagai tindakan pencegahan untuk menjamin bahwa obat dan makanan yang beredar memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat dan manfaat, serta mutu produk yang ditetapkan.
Dari sini sebenarnya jelas bahwa BPOM tidaklah khusus dibentuk untuk mengawasi halal tidaknya obat atau makanan yang beredar, namun hanya dari aspek yang lebih umum terkait dengan standar keamanan, khasiat dan kualitasnya saja. BPOM tidak berwenang melarang produksi obat atau makanan yang mengandung babi asalkan telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Hanya saja, terkait dengan obat atau makanan yang mengandung unsur babi dan atau atau pada proses pembuatannya bersinggungan dengan bahan bersumber babi, maka produsen wajib memberikan tanda dan tulisan khusus pada kemasannya yang menyatakan bahwa produk tersebut mengandung babi.
Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan POM No. 03.1.23.06.10.5166 Tahun 2010 tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol, dan Batas Kedaluwarsa pada Penandaan/Label Obat, Obat Tradisional, Suplemen Makanan dan Pangan.
Kasus Viostin DS dan Enzyplex
Terkait dengan kasus ini, baik Visotin DS maupun Enzyplex sebenarnya sudah memiliki izin edar dari BPOM. Ini artinya kedua obat itu telah memenuhi syarat edar. Namun kenapa kedua obat ini setelah sekian lama beredar terbukti mengandung unsur babi dan tidak memiliki penanda khusus sebagaimana yang telah diatur? Setidaknya ada beberapa kemungkinan.
Pertama, kedua obat tersebut memang mengandung unsur babi sejak awal tetapi tidak ditemukan dalam proses pengujian di BPOM sebelum keluarnya izin edar. Meksi BPOM telah memiliki perlengkapan laboratorium dengan teknologi tinggi sehingga bisa dengan tepat mengindentifikasi kandungan bahan dari obat dan makanan yang diuji, error bisa saja terjadi meskipun peluangnya kecil.
Kedua, ada pihak ketiga yang memiliki motif tertentu baik terhadap produsen maupun kepada konsumen. Persaingan dunia usaha dewasa ini membuka peluang terjadinya persaingan tidak sehat yang bisa menghalalkan segala cara untuk menjegal kompetitor. Soal ini, masih perlu ditelisik lebih jauh lagi.
Ketiga, pihak produsen telah bertindak nakal dengan mengganti bahan obat selama masa peredaran dari unsur non-babi ke unsur yang mengandung babi karena alasan ekonomi. Hal ini lebih besar peluangnya terjadi dan perlu penyelidikan lebih lanjut karena sudah termasuk pelanggaran hukum yang berat.
Kinerja BPOM
Dengan berbagai fakta di atas, kinerja BPOM harus ditingkatkan lagi meskipun diakui masih banyak kelemahan dari sisi kelembagaan di internal BPOM sendiri. Pengawasan oleh BPOM idealnya tidak hanya fokus pada proses registrasi awal saja, tetapi mutlak dilakukan selama produk obat dan makanan masih beredar di masyarakat, bukan hanya di kota-kota besar, tetapi juga di daerah pelosok yang selama ini jarang tersentuh.
Saat ini tak bisa pungkiri banyaknya produk makanan yang tidak jelas status kehalalannya dan setiap hari dikonsumsi bebas oleh masyarakat muslim. Karena itu, partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya di daerah-daerah yang jauh dari kota besar tentu sangat diperlukan untuk mengidentifikasi adanya produk-produk yang tidak jelas status halalnya. Masyarakat bisa langsung melaporkan setiap produk yang diduga tidak halal kepada BPOM atau aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.
Melalui UU No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), pemerintah menegaskan bahwa setiap produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di Indonesia wajib memeiliki sertifikat halal, termasuk obat-obatan. Dengan regulasi ini, kita berharap kinerja BPOM dan lembaga terkait lainnya bisa lebih maksimal sehingga kaum muslim yang mayoritas di negeri ini benar-benar terlindungi dari peredaran produk obat dan makanan yang tidak halal.