Oleh: Asri Tadda – Direktur Eksekutif Madising Foundation
Membludaknya jumlah pasien di sejumlah rumah sakit (RS) beberapa waktu terakhir menyebabkan waktu tunggu pasien menjadi lebih lama. Lamanya waktu tunggu bukan saja terjadi pada proses pendaftaran dan antrian di poliklinik rawat jalan, melainkan juga pada pelayanan resep obat kefarmasian hingga jadwal operasi dan rawat inap.
Sejak program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai berlaku pada 2014, kunjungan pasien ke RS memang terus meningkat. Laporan perkembangan terkini pelaksanaan JKN pada bulan Februari 2018 lalu menyebutkan bahwa pada tahun 2017 jumlah pemanfaatan layanan rawat inap di RS mencapai angka 8,72 juta, meningkat sekitar 200% dibandingkan tahun 2014.
Sementara pemanfaatan rawat jalan di RS juga naik dratis 300% dari hanya 21,3 juta di tahun 2014 menjadi 64,43 juta di tahun 2017. Angka ini belum termasuk pemanfaatan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas, klinik pratama atau dokter praktek perorangan.
Konsekuensi JKN
Fenomena tingginya angka kunjungan ke fasilitas kesehatan (faskes) ini setidaknya bermakna 2 hal. Pertama, masyarakat sepertinya sudah semakin menyadari pentingnya merawat kesehatan di faskes.
Kehadiran program JKN dengan kartu BPJS dan KIS (Kartu Indonesis Sehat) memang meringankan beban finansial untuk mendapatkan layanan pengobatan, terutama bagi mereka yang selama ini memang termarginalkan secara ekonomi.
Tidak mengherankan jika hanya dengan keluhan kesehatan sedikit saja sudah diperiksakan ke dokter, atau malah langsung ke RS. Mungkin tidak berlebihan menyebut ada semacam euphoria menggunakan layanan di faskes sejak era JKN. Konsekuensinya, tingkat kunjungan ke faskes meningkat drastis beberapa tahun terakhir.
Kedua, tingginya kunjungan ke faskes sebenarnya menggambarkan realitas kesehatan masyarakat yang sesungguhnya. Selama ini mereka mungkin terpaksa menahan sakit di rumah sendiri dan berusaha mencari pengobatan seadanya saja karena keterbatasan dana, meskipun mereka tahu penyakit yang dideritanya butuh penanganan intensif di RS.
Di era JKN, kondisi tersebut perlahan berubah dimana akses rakyat miskin ke fasilitas kesehatan semakin terbuka. Mereka yang dulu menanggung derita penyakit menahun, kini bisa menikmati pelayanan RS meskipun harus antri berjam-jam, berhari-hari, berminggu-minggu atau bahkan hingga berbulan-bulan lamanya.
Waktu Tunggu Pasien
Waktu tunggu pelayanan pasien merupakan salah satu indikator kepuasaan pasien dan mutu pelayanan rumah sakit. Waktu tunggu merupakan waktu yang digunakan pasien untuk mendapatkan pelayanan kesehatan mulai tempat pendaftaran hingga mendapatkan pelayanan medik.
Ada banyak sekali penelitian yang menunjukkan korelasi yang sangat linear antara lamanya waktu tunggu dengan tingkat kepuasan pasien. Semakin cepat pasien dilayani, maka akan semakin tinggi kepuasannya terhadap RS. Demikian pula sebaliknya.
Kepmenkes No. 129 tahun 2008 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Rumah Sakit telah memberikan pedoman yang jelas terkait dengan waktu tunggu pelayanan di RS. Waktu tunggu pelayanan rawat jalan adalah maksimal 60 menit.
Untuk pelayanan obat dan kefarmasian, waktu tunggunya adalah maksimal 30 menit untuk obat jadi dan maksimal 1 jam untuk obat racikan. Khusus untuk operasi bedah elektif, waktu tunggunya adalah maksimal 2 hari, terhitung sejak dokter memutuskan untuk operasi yang terencana sampai dengan operasi mulai dilaksanakan.
Lamanya waktu tunggu berpotensi menimbulkan sejumlah masalah. Pasien yang terlalu lama menunggu bisa mengalami penurunan status kesehatan, apalagi jika menderita penyakit yang berat dan butuh tindakan operasi segera. Selain itu, waktu tunggu yang relatif lama tentu juga berdampak negatif secara psikis dan ekonomis bagi pasien dan keluarganya, khususnya bagi kelompok masyarakat miskin dengan akses yang terbatas.
UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah menegaskan tugas dan fungsi RS untuk memberikan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit. Kita tentu tidak ingin pasien-pasien yang sudah tak berdaya, justru berakhir tragis hanya karena terlalu lama menunggu pelayanan RS.
Karena itu, lamanya waktu tunggu pasien mesti dicarikan solusinya segera untuk mempertahankan kualitas pelayanan RS berdasarkan SPM yang telah ditetapkan. Semua pihak terkait harus memikirkan jalan keluar masalah ini.
Jika kendalanya pada infrastruktur yang terbatas, maka pemerintah dan RS mesti bekerjasama untuk membangun fasilitas tambahan yang diperlukan atau mengoptimalkan fasilitas yang ada di RS jejaring. Pelayanan obat dan kefarmasian pun harus dibenahi untuk mengurangi antrian.
RS juga perlu mempertimbangkan penambahan kamar operasi khusus untuk tindakan operasi ringan sehingga antrian pasien di ruang operasi sentral bisa berkurang, sembari merasionalisasi kembali pendapatan tenaga medis yang terlibat dalam proses operasi.