Menyoal Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Menyoal Status Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)

Dalam dua dekade terakhir , RSUD telah menjalankan fungsinya layanannya sebagai Lembaga Teknis Daerah(LTD) yang kedudukannya sejajar dengan Dinas Kesehatan(Dinkes). Ini sesuai UU Nomor 32/2004 yang menyebutkan bahwa “LTD merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik berbentuk badan, kantor atau rumah sakit umum daerah”.

Namun UU Nomor 23 Tahun 2014 “menghilangkan” nomenklatur LTD dan menyatakan Organisasi Perangkat Daerah(OPD) hanya terdiri atas: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan.

Walau belakangan terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 sebagai penjelasan UU di atas, tetap saja meresahkan para pimpinan RSUD se Indonesia. Pasalnya, PP tersebut tak merinci jelas bagaimana tata kelola RSUD selaku Unit Pelaksana Teknis Daerah(UPTD) otonom di bawah Dinkes.

Padahal UU RS Nomor 44/2009 pun telah memberi batasan RSUD sebagai institusi yang memberikan layanan kesehatan perorangan secara paripurna, jauh berbeda dengan Dinkes yang bergerak dalam bidang layanan kesehatan publik(public health services).

Lagipula, dalam konteks PP tersebut, Dinkes akan berperan ganda sebagai “operator” dan “regulator” layanan kesehatan di daerah. Rangkap peran seperti itu membebani Dinkes yang mesti mengurus mulai hulu hingga hilir permasalahan kesehatan(Laksono, 2016).

Di sisi lain,iapun tak selaras dengan status Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK-BLUD) yang telah diterapkan sebagian besar RSUD. PPK-BLUD berkedudukan langsung di bawah kepala daerah setempat yang dikukuhkan dengan Peraturan Bupati/Walikota/Gubernur.

Kontrak Kinerja (contractual performance agreement) yang diteken kepala daerah bersama pimpinan RSUD pun mesti batal mengingat status UPT otonom yang disandangnya.

Resiko penyalahgunaan wewenang Pemda dalam tata kelola UPTD RSUD, seperti dikeluhkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pun mesti diwaspadai(Detik.com, 4/12/17). Ini menjelaskan mengapa logistik obat-obatan seringkali habis sebelum waktunya dan pasien jualah yang menanggung akibatnya.

Hanya Tugas Tambahan
Ditekankan oleh PP 18/2016, fungsi direktur RSUD hanya merupakan tugas tambahan seorang tenaga medis (dokter atau dokter gigi). Peraturan Kepala BKN Nomor 1 Tahun 2013 mendefinisikannya sebagai “tugas lain yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak tercantum dalam sasaran kinerja pegawai yang telah ditetapkan”.

Inilah yang menyebabkan layanan kepada pasien kurang optimal, sebab tenaga medis harus berperan ganda selain tugas pokok fungsional sebagai dokter/dokter gigi.

Padahal RSUD adalah struktur kompleks yang padat modal dan teknologi serta harus dikelola oleh sosok manajer profesional yang bekerja purna waktu. Tugas tambahan tersebut juga dapat menimbulkan konflik horizontal dan vertikal antar staf RSUD.

Usulan Badan Pengelola
Dalam UU Kesehatan, ada 3 opsi bentuk RSUD yaitu sebagai UPT Dinas Kesehatan, LTD dan “instansi tertentu”. Kalimat “instansi tertentu” tersebut jika diartikan sebagai sebuah “Badan” akan bersinergi dengan UU 23/2014, yang dalam Pasal 219 menyebutkan bahwa badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Inilah yang dapat menjadi dasar pembentukan Badan Pengelola RSUD.

Keuntungan yang diperoleh bila RSUD berubah bentuk menjadi Badan Pengelola, yaitu (1) tidak ada penghapusan jabatan struktural dikarenakan struktur organisasi Badan yang mirip dengan SKPD lain; (2) Badan Pengelola tetap bertanggung jawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah, bukan kepada Kepala Dinas Kesehatan bila berbentuk UPT otonom; (3) status PPK-BLUD tetap boleh disandang oleh RSUD karena ia hanyalah merupakan salah satu bentuk pengelolaan administratif dan keuangan.

Menteri Kesehatan dalam suratnya kepada Menteri Dalam Negeri per tanggal 23 Pebruari 2018 pun merekomendasikan Badan Pengelola sebagai bentuk terbaik bagi RSUD.

Tentu saja masih ada opsi-opsi lain yang dapat dipertimbangkan. Namun kesemuanya lemah tatkala diperhadapkan dengan regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu diantaranya adalah menjadikan RSUD sebagai UPT vertikal Kementrian Kesehatan. Namun ia kembali bertentangan dengan UU 23/2014 yang jelas menyatakan bidang kesehatan sebagai kewenangan Pemda, bukan pusat.

Pemerintah harus secepatnya menetapkan Revisi PP 18/2016 atau PP baru tentang RSUD. Agar mereka tak galau dan dapat berfungsi kembali sebagai ujung tombak pelayanan kuratif yang efektif dan efisien.

Artikel ini ditulis oleh dr. Muhammad Hatta, MHA – Dokter di BNN. Alumni Manajemen Kesehatan University of Illionis, Chicago USA, terbit di TribunTimur, 30 Agustus 2018.